Makalah Peran Ekonomi Syariah Dalam Mengentas Kemiskinan
PERAN EKONOMI SYARIAH
DALAM MENGENTAS KEMISKINAN
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
PROGRAM STUDI D – III ADMINISTRASI
PERKANTORAN
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Permasalahan kemiskinan di Indonesia
masih menjadi isu nasional, karena jika dilihat dari angka kemiskinan di negeri
ini masih menunjukan angka yang sangat memprihatinkan. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) per-September 2011menunjukkan sebanyak 29,89 Juta orang
(12,36%) masih dalam kategori miskin. Dari data tersebut menunjukkan bahwa
pengentasan kemiskinan masih membutuhkan penanganan yang serius karena
pengentasan kemiskinan merupakan kewajiban negara dan tertuang dalam
Undang-undang 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar harus di pelihara oleh negara. Kewajiban negara dalam
menjalankan program pengentasan kemiskinan yang sudah dijalankan belum
berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini terkendala pada sistem
ekonomi yang menjadi acuan dalam menjalankan strategi pengentasan
kemiskinan tersebut. Secara teori, sistem ekonomi merupakan sebuah kesatuan
hubungan antara rumah tangga konsumsi, rumah tangga produksi dan rumah tangga
pemerintah berdasarkan pada sebuah perencanaan ekonomi skala nasional untuk
menghasilkan suatu produksi yang akan di distribusikan keseluruh keluarga secara
merata dan berkeadilan. Namun pengaplikasian teori tersebut dalam
hal pengentasan kemiskinan kadang menimbulkan persoalan-persoalan akibat
dari ketidaksesuaian sistem ekonomi yang diterapkan.
1.2
Rumusan Masalah
- Apa
pengertian ekonomi syariah ?
- Bagaimana
ruang lingkup dan sumber ekonomi syariah ?
- Apa
tujuan dari ekonomi syariah ?
- Apa saja
dasar, asas – asas, dan prinsip ekonomi syariah ?
- Apa
manfaat dari ekonomi syariah ?
- Apa
Definisi Kemiskinan ?
- Bagaimana
pandangan Islam terhadap kemiskinan ?
- Apa saja
faktor – faktor penyebab kemiskinan ?
- Bagaimana
solusi Islam dalam pengentasan kemiskinan ?
- Peran ekonomi syariah dalam pengentasan kemiskinan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang
dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, dan usaha yang berbadan hukum
atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat
komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Menurut Dr.
Muhammad Abdullah al – ‘Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan
dasar – dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al – Qur’an dan as –
Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan
dasar – dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
Menurut Prof.
Dr. Zainuddin Ali, ekonomi syariah adalah kumpulan norma hukum yang
bersumber dari al –Qur’an dan al – Hadits yang mengatur perekonomian umat
manusia.
Menurut M.A.
Manan, ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah – masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai – nilai Islam.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik benang
merah bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu
yang trasendental ( al – Qur’an dan
as – Sunnah / al – Hadits ) dan sumber intrepretasi dari wahyu yang disebut
dengan ijtihad.
2.2
Ruang Lingkup
dan Sumber Ekonomi Syariah
2.2.1
Ruang Lingkup Ekonomi
Syariah
Menurut cakupan bab dan pasal Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi
sebagai berikut :
- Ba’i adalah
jual – beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan uang.
- Akad adalah
kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Syirkah
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan,
keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian
keuntungan berdasarkan nisbah.
- Mudharabah
adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal untuk melakukan
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
- Muzaraah
adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan
lahan.
- Musaqah
adalah kerjasama antara pihak –pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan
pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah
yang disepakati oleh para pihak.
- Murabahah
adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shihab al –
maal (pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksijual –
beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual
terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al –
maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
- Khiyar
adalah hak pilih bagi penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau
membatalkan akad jual- beli yang dilakukan.
- Ijarah
adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
- Istishna
adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak
penjual.
- Kafalah
adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak
ketiga / pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua / peminjam.
- Hawalah
adalah pengalihan utang dan muhil al ashil kepada muhal ‘alaih.
- Rahn /
gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman
sebagai jaminan.
- Ghasb
adalah pengembalian hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk
memilikinya.
- Itlaf /
perusakan adalah penguragan kualitas nilai suatu barang.
- Wadi’ah
adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima
titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
- Ju’alah
adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua
atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua
untuk kepentingan pihak pertama.
- Wakalah
adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
- Obligasi
syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Reksadana
syariah adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya
berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif sari surat
berharga.
- Efek
beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi
kolektif efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri atas aset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan
yang timbul dikemudian hari, jual – beli kepemilikan aset fisik oleh
lembaga keuangan, efek berupa investasi yang dijamin oleh pemerintah,
sarana peningkatan investasi / arus kas serta aset keuangan setara, yang
sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
- Surat
berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan
dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
- Ta’min /
asuransi adalah perjanjian anatara dua belah pihak atau lebih, yang pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tanggungan dengan menerima premi ta’min
untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti.
- Syuuq
maaliyah / pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkan seta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Waraqah
tijariyah / surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi
berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar dan atau
pasar modal, antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana
syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
- Salam
adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya
dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
- Qardha
adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan
pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
- Sunduq
mu’asyat taqa’udil / dana pensiun syariah adalah badan usaha yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
berdasarkan prinsip syariah.
- Hisabat
jariyat / rekening koran syariah adalah pembayaran dengan dananya ijarah
pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang
dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
- Ba’i al –
wafa / jual – beli dengan hak membeli kembali adalah jual – beli yang
dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli
kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka dapat diketahui bahwa ruang
lingkup ekonomi syariah meliputi :
- Bank
Syariah
- Lembaga
Keuangan Mikro Syariah
- Asuransi
Syariah
- Reasuransi
Syariah
- Reksadana
Syariah
- Obligasi
Syariah dan Surat Berjangka Menengah Syariah
- Sekuritas
Syariah
- Pembiayaan
Syariah
- Pegadaian
Syariah
- Dana Pensiunan
Lembaga Keuangan Syariah
- Bisnis
Syariah
2.2.2
Sumber Ekonomi Syariah
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi
ekonomi syariah, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan
ekonomi dan juga terdapat hukum – hukum dan undang – undang diharamkannya riba,
dan diperbolehkannya jual – beli yang tertera pada surat al Baqarah ayat 275 :
“...
padahal Allah telah menghalalkan jual – beli dan mengharamkan riba. Orang –
orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka, mereka kekal
didalamnya.”
2.
As-Sunnah
an-Nabawiyah
As-Sunnah adalah sumber kedua dalam
perundang-undangan Islam. didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan
perekonomian syariah.
“Sesungguhnya
(menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (menganggu) kehormatan
kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, dibulan ini, dinegeri
ini, ...” (HR. Bukhari)
Contoh hadits yang menerangkan larangan menipu :
“Barang
siapa yang menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami.”(HR. Muslim)
3.
Ijtihad
Menurut al-Syaukani, ijtihad adalah menegrahkan
kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui cara
istinbath.
Menurut Ibnu Syubki, ijtihad adalah pengerahan
kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.
Menurut al – Amidi, ijtihad adalah pengerahan
kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang
dirinya merasa tidak mampu berbuat seperti itu.
Untuk mendapat ketentuan - ketentuan hukum muamalah
(ekonomi syariah) yang baru yang timbul seiring dengan kemajuan zaman dan
kebutuhan masyarakat, sangat diperlukan pemikiran – pemikiran baru yang biasa
dikenal dengan istilah ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang memegang peranan
yang sangat pentung dalam menegmbangkan fiqih Islam, terutama sekali dalam
bidang muamalah (ekonomi). Tidak terlalu berlebihan kiranya jika kita
mengatakan bahwa sumber ijtihad yang paling banyak dibutuhkan, diperlukan dalam
hukum muamalah (ekonomi).
2.3
Tujuan Ekonomi
Syariah
- Kesejahteraan
ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (QS. Al Baqarah ayat 2 dan 168)
- Membentuk
masyarakat dengan tatanan sosial yang solid berdasarkan keadilan dan
persaudaraan yang universal (QS. Al Hujurat ayat 13)
- Mencapai
distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al- An’am
ayat 165)
- Menciptakan
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat
36)
2.4
Dasar, Asas –
asas, dan Prinsip Ekonomi Syariah
a.
Dasar – dasar Ekonomi Syariah
1.
Mengakui hak
milik (baik secara individu atau umum)
Sistem ekonomi syariah mengakui hak seseorang untuk
memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi misalnya,
ataupun barang-barang konsumsi. Dan dalam waktu bersamaan mengakui juga
kepimilikan umum. Dalam hal ini ekonomi syariah memadukan antara maslahat
individu dan maslahat umum. Tampaknya inilah satu-satunya jalan untuk mencapai
keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
2.
Kebebasan
ekonomi bersyarat
Adapun syarat yang harus dipenuhi
dari kebebasan – kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan
halal dan haram, misalnya tidak tabzir (boros) dan israf
(berlebih-lebihan)
- Komitmen
terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh syariah Islam,
misalnya : komitmen terhadap kewajian zakat.
- Tidak
menyerahkanpengelolaan harga kepada orang-orang bodoh, kurang akal (gila)
dan lemah.
- Hak untuk
berserikat (saling memiliki)dengan tetangga atau mitrakerja.
- Tidak dibenarkan
mengelola harta pribadi yang merugikan kepentingan orang banyak.
- At-Takaful
al-ijtima’i (kebersamaan dalam menanggung suatu kebaikan)
b.
Asas – asas Ekonomi Syariah
Dalam filsafat ekonomi syariah terdapat tiga asas
pokok, yaitu sebagai berikut :
- Asas yang
menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta, adalah
milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendaknya.
- Asas yang
menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua makhluk hidup yang
ada dialam semesta ini.
- Asas yang
menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan
tingkah laku ekonomi manusia.
Beberapa asas pokok ekonomi Islam yaitu :
- Allah Maha
Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada dibumi dan dilangit adalah
ciptaan Allah.
- Semua harta
adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan, dan hak
pakai saja.
- Iman kepada
Hari Akhir. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untk apa ia
digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
- Semua
manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab
atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang
mereka hadapi.
- Individu-individu
memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia.
- Dalam
Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai
kejahatan.
- Jangan
membuat mudarat dan jangan ada mudarat.
c.
Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip dasar ekonomi syariah yang menjadi pembeda
dengan prinsip ekonomi lainnya adalah:
1.
Kebebasan
Individu
Kebebasan individu yang dimasksud disini adalah
bahwa manusia memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan kreativitas dan
melakukan inovasi dalam kehidupan dunianya.
2.
Hak Terhadap
Harta
Syariah mengatur kepemilikan harta didasarkan atas
kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikapsaling
menghargai dan menghormatinya.
3.
Jaminan Sosial
Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta
melalui pengaturan zakat, infaq, sedekah, dan sebagainya sebagai sarana untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.
4.
Larangan
Menumpuk Kekayaan dan Pentingnya Mendistribusikan Harta
Sistem ekonomi syariah membatasi, bahkan melarang
setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak
mendistribusikan kepada orang lain. Sehingga seorang uslim sejati mempunyai
keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak berlebihan dalam segala hal atau
melampaui batas, karena sifat menumpuk kekayaan merupakan sifat yang rakus dan
merugikan orang lain.
5.
Kesejahteraan
Individu dan Masyarakat
Masyarakat akan menjadi faktor yang dominan dalam
pembentukan sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh
karakter masyarakat. Maka keterlibatan individu dan masyarakat sangat
diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang didalamnya terdapat
faktor ekonomi itu sendiri.
Syarat suatu bangunan agar tetap kokoh adalah tiang
yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah, maka
tiang penyangganya adalah sebagai berikut :
- Siap
menerima resiko
- Tidak
melakukan penimbunan
- Tidak
monopoli
- Pelarangan
interest (riba)
- Solidaritas
sosial
- Keadilan
distribusi pendapatan
- Kebebasan
individu dalam konteks kesejahteraan sosial
2.5
Manfaat Ekonomi
Syariah
Apabila ekonomi sayriah diaplikasikan dalam
kehidupan, maka akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu berupa
:
- Mewujudkan integritas
seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi parsial.
- Menerapkan
dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah,
reksadana syariah, pegadaian syariah dan / atau baitul maal wa tamwil
mendapatkan keuntungan didunia dan diakhirat.
- Praktik
ekonomi syariah berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah
mengamalkan syariah Allah SWT.
- Mengamalkan
ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah, dan/atau BMT,
berarti mendukung lembaga ekonomi umat Islam itu sendiri.
- Mengamalkan
ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah
asuransi syariah.
- Mengamalkan
ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab
dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha
atau proyek-proyek halal.
Dengan mengamalkan ekonomi syariah jelas
mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri,diantaranya
:
- Keberkahan,menerapkan
dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan duniawi dan
ukhrawi.
- Tanpa ada
pihak yang dirugikan
- Distribusi
merata, bahkan untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang
berat dan menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS.
Al-Baqarah : 216)
- Tahan
krisis, ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat
fenomena yang disebut sbagai decoupling economy.
- Pertumbuhan
entrepreneur tanpa riba
2.6
Definisi
Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Senada
dengan definisi diatas, Zakiah
Daradjat mendefinisikan kemiskinan sebagai berikut kemiskinan adalah
orang yang tidak cukup, penghidupannnya dan dalam keadaan kekurangan.
Adapaun menurut Taqyuddin, kemiskinan menurut bahasa maknanya adalah ihtiyaj
(membutuhkan). Bisa dinyatakan dengan: faqara wa Iftaqara
lawwanan Kata dari istaghna (tidak membutuhkan).
Sedangkan pengertian menurut syara’ maknanya adalah
orang yang membutuhkan plus lemah keadaannya, yang tidak bisa dimintai apa –
apa. Mujtahid mengatakan : kemiskinan adalah orang yang tidak bisa. Sedangkan
ikhrimah mengatakan kemiskinan adalah orang yang lemah.
Bambang Sudibyo, mengukur ketetapan kemiskinan
dengan memakai standar nishab zakat, apabila seorang memiliki harta di bawah
ukuran zakat, maka seseorang tersebut dikatagorikan termasuk dalam dalam
wilayah miskin.
Selama ini terdapat dua pengertian yang berkaitan
dengan kemiskinan yakni kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut. Kemiskinan
relatif yaitu kemiskinan yang dilihat antara satu tingkatan pendapatan dengan
tingkat pendapatan lainnya, seseorang dalam komunitas tertentu digolongkan
dalam komunitas kaya, namun bisa masuk golongan miskin dalam komunitas lainnya,
menurut Revrisond, masalah kemiskinan relatif ini bukanlah masalah kemiskinan
akan tetapi masalah kesenjangan. Sedangkan kemiskinan absolut adalah suatu
keaadaan kemiskinan yang ditentukan terlebih dahulu menetapkan garis tingkat
pendapatan minimum tersebut dikategorikan sebagai bukan orang miskin.
2.7
Pandangan Islam
terhadap Kemiskinan
Dalam sudut pandang Islam, kemiskinan terbagi
menjadi 3 bagian tingkatan :
- Miskin Iman
Yang dimaksud miskin iman adalah
orang yang jiwanya tidak ada kontak atau hubungan dengan Allah, atau jika ada
hubungan pun terlalu tipis, yaitu hanya ingat pada Allah saat susah saja.
- Miskin Ilmu
Jadi miskin ilmu ini menjadi
penyebab yang kedua mengapa manusia mengalami kesusahan, miskin, dan tidak tahu
cara menyelesaikan hidup.
- Miskin
harta
Miskin harta (tak dapat memenuhi
makan minum, tak dapat membangun rumah, tak dapat berkemajuan dsb) adalah buah
dari manusia yang sudah tidak ada kontak dengan Allah dan buah dari manusia
yang tidak ada ilmu.
2.8
Faktor – faktor
Penyebab Kemiskinan
Timbulnya kemiskinan dalam suatu
masyarakat bukanlah sesuatu yang tiba – tiba, namun dipengaruhi oleh banyak
faktor. Bambang Ismawan memaparkan
beberapa penyebab terjadinya kemiskinan anatara lain :
- Kurangnya
pengembangan SDM
- Adanya
struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil
- Ketidakberuntungan
yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
- Ketimpangan
distribusi
Menurut Sharp et al. (2000)
kemiskinan terjadi dikarenakan beberapa sebab yaitu :
- Rendahnya
kualitas angkatan kerja
- Akses yang
sulit terhadap kepemilikan modal
- Rendahnya
masyarakat terhadap penguasaan teknologi
- Penggunaan
sumber daya yang tidak efisien
- Tingginya
pertumbuhan penduduk
2.9
Solusi dalam
Pengentasan Kemiskinan Menurut Beberapa Ahli
Pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang
dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan sebagai berikut
(Qadir,2001) :
- Pendekatan
Parsial
Yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa :
sedekah biasa (tathawwu’) dari orang-orang kaya dan dari dana zakat secara
konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak produktif lagi.
- Pendekatan
Struktural
Model pendekatan ini bertujuan untuk menuntaskan
kemiskinan secara sistematis, dengan cara menghilangkan faktor-faktor penyebab
kemiskinan itu sendiri, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun
eksternal.
Ada beberapa hal menjadi kerangka kebaikan dalam
pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan (Ahmad: 1998), antara lain sebagai
berikut :
- Pemberdayaan
usaha yang produktif.
- Pengadobsian
strategi pertumbuhan yang berorientasi islam.
- Peraturan
tentang praktik-praktik bisnis.
- Kesempatan
yang adil.
- Hak milik
dan kewajiban terhadap harta kekayaan dalam Islam.
- Hukum-hukum
warisan
- Faktor
kemitraan dan fungsi pemerataan pendapatan
- Pemberdayaan
pemberian sukarela bagi kesejahteraan fakir miskin
- Kebijakan
fiskal dan moneter
- Sistem
jaminan sosial Islam.
2.10
Peran Ekonomi
Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, 2001, dalam
bukunya Perbankan Syariah yang diterjemahkan oleh Burhan
Subrata, mengatakan; lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan jasa
keuangan yang halal kepada komunitas muslim. Tarjet utamanya adalah
kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi pendapatan yang
kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi
tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil)
kepada semua pihak yang terlibat.
Ajaran Islam sudah mengatur tentang konsep lembaga
keuangan tersebut di atas, meski tidak disebut secara eksplisit dalam
al-Qur’an. Namun jika yang dimaksud lembaga itu suatu yang memiliki unsur-unsur
seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak kewajiban, maka semua lembaga itu
disebut secara jelas. Kata-kata seperti kaum,ummat (kelompokmasyarakat), muluk(pemerintah), balad (negeri), suq (pasar)
dan sebagainya mengindi-kasikan bahwa al-Qur’an mengisyaratkan nama-nama itu
memiliki fugnsi dan peran tertentu dalam ekonomi, seperti zakat,
shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain, mal dan sebagainya memiliki
konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu. Dalam lembaga keuangan
syariah modern, konsep al-Qur’an ini diterjemahkan menjadi sebuah lembaga
keuangan yang mampu diterima oleh masyarakat umum.
Ada banyak keunggulan sistem bank syariah yang bisa
dipergunakan untuk ikut serta memberantas kemiskinan ini dibanding bank
konvensional, di antaranya:
- Bank
syariah menjadi debitur sebagai mitra usaha
- Bagi hasil
sangat cocok untuk sektor pertanian dan kelautan
- Mengoptimalkan
dana Qardhul Hasan
Ekonomi syariah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman) dsb.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh
orang per orang, kelompok orang, adan usaha yang berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan
tidak komersial menurut prinsip syariah.
Ruang Lingkup Ekonomi
Syariah terbagi menjadi beberapa
hal, yang menurut pakar satu dengan yang lainnya berbeda.
Sumber Ekonomi
Syariah berasal dari al-Qur’an,
al-Hadits dan Ijtihad para ulama, tetapi hukum yang sering kita pakai adalah
yang bersumber dari ijtihad yang berpedoman dari Al-Qur’an maupun Al Hadits.
Definisi Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasar.
Pandangan Islam terhadap
Kemiskinan, terbagi menjadi 3
bagian yaitu kemiskinan iman, kemiskinan ilmu dan kemiskinan harta.
Faktor-faktor penyebab Kemiskinan, sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwa kurangnya
pengembangan SDM juga mempengaruhi kemiskinan.
Peran Ekonomi
Syariah, Mervyn K. Lewis dan
Latifa M. Algaoud, 2001, dalam bukunya Perbankan Syariah yang diterjemahkan
oleh Burhan Subrata, mengatakan; lembaga keuangan syariah hadir untuk
memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim. Tarjet utamanya
adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi
pendapatan yang kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi
serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan
jaminan keuntungan (bagi-hasil) kepada semua pihak yang terlibat.
3.2 Saran
Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar
kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten dimasa
krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syariah telah
menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistem bagi
hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank
konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang dimasa-masa yang
sulit tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Yuli Afriyandi, http://www.academia.edu/3282725/Studi-Komparatif-Sistem-Ekonomi-Islam-dan-Sistem-Ekonomi-Lainnya-dalam-Pengentasan-Kemiskinan
Laely Rakhmawati, http://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/04/21/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kemiskinan
Alex King, http://simplebisnis.wordpress.com/2010/09/14/peran-bank-syariah-dalam-pengentasan-kemiskinan/
Komentar
Posting Komentar