Makalah Peran Ekonomi Syariah Dalam Mengentas Kemiskinan

PERAN EKONOMI SYARIAH
DALAM MENGENTAS KEMISKINAN



















JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
PROGRAM STUDI D – III ADMINISTRASI PERKANTORAN
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2017





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Permasalahan kemiskinan di Indonesia masih menjadi isu nasional, karena jika dilihat dari angka kemiskinan di negeri ini masih menunjukan angka yang sangat memprihatinkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per-September 2011menunjukkan sebanyak 29,89 Juta orang (12,36%) masih dalam kategori miskin. Dari data tersebut menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan masih membutuhkan penanganan yang serius karena pengentasan kemiskinan merupakan kewajiban negara dan tertuang dalam Undang-undang 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar harus di pelihara oleh negara. Kewajiban negara dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan yang sudah dijalankan belum berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini terkendala pada sistem ekonomi yang menjadi acuan dalam menjalankan strategi pengentasan kemiskinan tersebut. Secara teori, sistem ekonomi merupakan sebuah kesatuan hubungan antara rumah tangga konsumsi, rumah tangga produksi dan rumah tangga pemerintah berdasarkan pada sebuah perencanaan ekonomi skala nasional untuk menghasilkan suatu produksi yang akan di distribusikan keseluruh keluarga secara merata dan berkeadilan. Namun pengaplikasian teori tersebut dalam hal pengentasan kemiskinan kadang menimbulkan persoalan-persoalan akibat dari ketidaksesuaian sistem ekonomi yang diterapkan.

1.2  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian ekonomi syariah ?
  2. Bagaimana ruang lingkup dan sumber ekonomi syariah ?
  3. Apa tujuan dari ekonomi syariah ?
  4. Apa saja dasar, asas – asas, dan prinsip ekonomi syariah ?
  5. Apa manfaat dari ekonomi syariah ?
  6. Apa Definisi Kemiskinan ?
  7. Bagaimana pandangan Islam terhadap kemiskinan ?
  8. Apa saja faktor – faktor penyebab kemiskinan ?
  9. Bagaimana solusi Islam dalam pengentasan kemiskinan ?
  10. Peran ekonomi syariah dalam pengentasan kemiskinan ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, dan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Menurut Dr. Muhammad Abdullah al – ‘Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar – dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al – Qur’an dan as – Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar – dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, ekonomi syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari al –Qur’an dan al – Hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.
Menurut M.A. Manan, ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah – masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai – nilai Islam.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik benang merah bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang trasendental     ( al – Qur’an dan as – Sunnah / al – Hadits ) dan sumber intrepretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.

2.2  Ruang Lingkup dan Sumber Ekonomi Syariah
2.2.1        Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Menurut cakupan bab dan pasal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut :
  1. Ba’i adalah jual – beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan uang.
  2. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
  3. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
  4. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
  5. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
  6. Musaqah adalah kerjasama antara pihak –pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh para pihak.
  7. Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shihab al – maal (pemilik harta) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksijual – beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al – maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
  8. Khiyar adalah hak pilih bagi penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual- beli yang dilakukan.
  9. Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
  10. Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual.
  11. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga / pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua / peminjam.
  12. Hawalah adalah pengalihan utang dan muhil al ashil kepada muhal ‘alaih.
  13. Rahn / gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
  14. Ghasb adalah pengembalian hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk memilikinya.
  15. Itlaf / perusakan adalah penguragan kualitas nilai suatu barang.
  16. Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
  17. Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
  18. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
  19. Obligasi syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  20. Reksadana syariah adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif sari surat berharga.
  21. Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual – beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek berupa investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi / arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
  22. Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
  23. Ta’min / asuransi adalah perjanjian anatara dua belah pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tanggungan dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  24. Syuuq maaliyah / pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan seta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  25. Waraqah tijariyah / surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
  26. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
  27. Qardha adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
  28. Sunduq mu’asyat taqa’udil / dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip syariah.
  29. Hisabat jariyat / rekening koran syariah adalah pembayaran dengan dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
  30. Ba’i al – wafa / jual – beli dengan hak membeli kembali adalah jual – beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi :
  1. Bank Syariah
  2. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
  3. Asuransi Syariah
  4. Reasuransi Syariah
  5. Reksadana Syariah
  6. Obligasi Syariah dan Surat Berjangka Menengah Syariah
  7. Sekuritas Syariah
  8. Pembiayaan Syariah
  9. Pegadaian Syariah
  10. Dana Pensiunan Lembaga Keuangan Syariah
  11. Bisnis Syariah
2.2.2        Sumber Ekonomi Syariah
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum – hukum dan undang – undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual – beli yang tertera pada surat al Baqarah ayat 275 :
... padahal Allah telah menghalalkan jual – beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni – penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
2.      As-Sunnah an-Nabawiyah
As-Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan Islam. didalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomian syariah.
Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (menganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, dibulan ini, dinegeri ini, ...” (HR. Bukhari)
Contoh hadits yang menerangkan larangan menipu :
Barang siapa yang menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami.”(HR. Muslim)
3.      Ijtihad
Menurut al-Syaukani, ijtihad adalah menegrahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui cara istinbath.
Menurut Ibnu Syubki, ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.
Menurut al – Amidi, ijtihad adalah pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat seperti itu.
Untuk mendapat ketentuan - ketentuan hukum muamalah (ekonomi syariah) yang baru yang timbul seiring dengan kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat, sangat diperlukan pemikiran – pemikiran baru yang biasa dikenal dengan istilah ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang memegang peranan yang sangat pentung dalam menegmbangkan fiqih Islam, terutama sekali dalam bidang muamalah (ekonomi). Tidak terlalu berlebihan kiranya jika kita mengatakan bahwa sumber ijtihad yang paling banyak dibutuhkan, diperlukan dalam hukum muamalah (ekonomi).
2.3  Tujuan Ekonomi Syariah
  • Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (QS. Al Baqarah ayat 2 dan 168)
  • Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (QS. Al Hujurat ayat 13)
  • Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al- An’am ayat 165)
  • Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36)

2.4  Dasar, Asas – asas, dan Prinsip Ekonomi Syariah
a.    Dasar – dasar Ekonomi Syariah
1.    Mengakui hak milik (baik secara individu atau umum)
Sistem ekonomi syariah mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi misalnya, ataupun barang-barang konsumsi. Dan dalam waktu bersamaan mengakui juga kepimilikan umum. Dalam hal ini ekonomi syariah memadukan antara maslahat individu dan maslahat umum. Tampaknya inilah satu-satunya jalan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
2.    Kebebasan ekonomi bersyarat
Adapun syarat yang harus dipenuhi dari kebebasan – kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Memperhatikan halal dan haram, misalnya tidak tabzir (boros) dan israf (berlebih-lebihan)
  2. Komitmen terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh syariah Islam, misalnya : komitmen terhadap kewajian zakat.
  3. Tidak menyerahkanpengelolaan harga kepada orang-orang bodoh, kurang akal (gila) dan lemah.
  4. Hak untuk berserikat (saling memiliki)dengan tetangga atau mitrakerja.
  5. Tidak dibenarkan mengelola harta pribadi yang merugikan kepentingan orang banyak.
  6. At-Takaful al-ijtima’i (kebersamaan dalam menanggung suatu kebaikan)
b.   Asas – asas Ekonomi Syariah
Dalam filsafat ekonomi syariah terdapat tiga asas pokok, yaitu sebagai berikut :
  1. Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta, adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendaknya.
  2. Asas yang menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua makhluk hidup yang ada dialam semesta ini.
  3. Asas yang menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi manusia.


Beberapa asas pokok ekonomi Islam yaitu :
  1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada dibumi dan dilangit adalah ciptaan Allah.
  2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan, dan hak pakai saja.
  3. Iman kepada Hari Akhir. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
  4. Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
  5. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia.
  6. Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.
  7. Jangan membuat mudarat dan jangan ada mudarat.
c.    Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip dasar ekonomi syariah yang menjadi pembeda dengan prinsip ekonomi lainnya adalah:
1.    Kebebasan Individu
Kebebasan individu yang dimasksud disini adalah bahwa manusia memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan kreativitas dan melakukan inovasi dalam kehidupan dunianya.
2.    Hak Terhadap Harta
Syariah mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikapsaling menghargai dan menghormatinya.
3.    Jaminan Sosial
Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta melalui pengaturan zakat, infaq, sedekah, dan sebagainya sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.
4.    Larangan Menumpuk Kekayaan dan Pentingnya Mendistribusikan Harta
Sistem ekonomi syariah membatasi, bahkan melarang setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak mendistribusikan kepada orang lain. Sehingga seorang uslim sejati mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak berlebihan dalam segala hal atau melampaui batas, karena sifat menumpuk kekayaan merupakan sifat yang rakus dan merugikan orang lain.
5.    Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Masyarakat akan menjadi faktor yang dominan dalam pembentukan sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat. Maka keterlibatan individu dan masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang didalamnya terdapat faktor ekonomi itu sendiri.
Syarat suatu bangunan agar tetap kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah, maka tiang penyangganya adalah sebagai berikut :
  • Siap menerima resiko
  • Tidak melakukan penimbunan
  • Tidak monopoli
  • Pelarangan interest (riba)
  • Solidaritas sosial
  • Keadilan distribusi pendapatan
  • Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
2.5  Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila ekonomi sayriah diaplikasikan dalam kehidupan, maka akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu berupa :
  • Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi parsial.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah dan / atau baitul maal wa tamwil mendapatkan keuntungan didunia dan diakhirat.
  • Praktik ekonomi syariah berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syariah Allah SWT.
  • Mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah, dan/atau BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat Islam itu sendiri.
  • Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah.
  • Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal.
Dengan mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri,diantaranya :
  • Keberkahan,menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
  • Tanpa ada pihak yang dirugikan
  • Distribusi merata, bahkan untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang berat dan menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS. Al-Baqarah : 216)
  • Tahan krisis, ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena yang disebut sbagai decoupling economy.
  • Pertumbuhan entrepreneur tanpa riba
2.6  Definisi Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Senada dengan definisi diatas, Zakiah Daradjat mendefinisikan kemiskinan sebagai berikut kemiskinan adalah orang yang tidak cukup, penghidupannnya dan dalam keadaan kekurangan.
Adapaun menurut Taqyuddin, kemiskinan menurut bahasa maknanya adalah ihtiyaj (membutuhkan). Bisa dinyatakan dengan:  faqara wa Iftaqara lawwanan Kata dari istaghna (tidak membutuhkan).
Sedangkan pengertian menurut syara’ maknanya adalah orang yang membutuhkan plus lemah keadaannya, yang tidak bisa dimintai apa – apa. Mujtahid mengatakan : kemiskinan adalah orang yang tidak bisa. Sedangkan ikhrimah mengatakan kemiskinan adalah orang yang lemah.
Bambang Sudibyo, mengukur ketetapan kemiskinan dengan memakai standar nishab zakat, apabila seorang memiliki harta di bawah ukuran zakat, maka seseorang tersebut dikatagorikan termasuk dalam dalam wilayah miskin.
Selama ini terdapat dua pengertian yang berkaitan dengan kemiskinan yakni kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut. Kemiskinan relatif yaitu kemiskinan yang dilihat antara satu tingkatan pendapatan dengan tingkat pendapatan lainnya, seseorang dalam komunitas tertentu digolongkan dalam komunitas kaya, namun bisa masuk golongan miskin dalam komunitas lainnya, menurut Revrisond, masalah kemiskinan relatif ini bukanlah masalah kemiskinan akan tetapi masalah kesenjangan. Sedangkan kemiskinan absolut adalah suatu keaadaan kemiskinan yang ditentukan terlebih dahulu menetapkan garis tingkat pendapatan minimum tersebut dikategorikan sebagai bukan orang miskin.
2.7  Pandangan Islam terhadap Kemiskinan
Dalam sudut pandang Islam, kemiskinan terbagi menjadi 3 bagian tingkatan :
  • Miskin Iman
Yang dimaksud miskin iman adalah orang yang jiwanya tidak ada kontak atau hubungan dengan Allah, atau jika ada hubungan pun terlalu tipis, yaitu hanya ingat pada Allah saat susah saja.
  • Miskin Ilmu
Jadi miskin ilmu ini menjadi penyebab yang kedua mengapa manusia mengalami kesusahan, miskin, dan tidak tahu cara menyelesaikan hidup.
  • Miskin harta
Miskin harta (tak dapat memenuhi makan minum, tak dapat membangun rumah, tak dapat berkemajuan dsb) adalah buah dari manusia yang sudah tidak ada kontak dengan Allah dan buah dari manusia yang tidak ada ilmu.
2.8  Faktor – faktor Penyebab Kemiskinan
Timbulnya kemiskinan dalam suatu masyarakat bukanlah sesuatu yang tiba – tiba, namun dipengaruhi oleh banyak faktor. Bambang Ismawan memaparkan beberapa penyebab terjadinya kemiskinan anatara lain :
  • Kurangnya pengembangan SDM
  • Adanya struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil
  • Ketidakberuntungan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
  • Ketimpangan distribusi
Menurut Sharp et al. (2000) kemiskinan terjadi dikarenakan beberapa sebab yaitu :
  • Rendahnya kualitas angkatan kerja
  • Akses yang sulit terhadap kepemilikan modal
  • Rendahnya masyarakat terhadap penguasaan teknologi
  • Penggunaan sumber daya yang tidak efisien
  • Tingginya pertumbuhan penduduk
2.9  Solusi dalam Pengentasan Kemiskinan Menurut Beberapa Ahli
Pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan sebagai berikut (Qadir,2001) :
  • Pendekatan Parsial
Yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa : sedekah biasa (tathawwu’) dari orang-orang kaya dan dari dana zakat secara konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak produktif lagi.
  • Pendekatan Struktural
Model pendekatan ini bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan secara sistematis, dengan cara menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan itu sendiri, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Ada beberapa hal menjadi kerangka kebaikan dalam pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan (Ahmad: 1998), antara lain sebagai berikut :
  • Pemberdayaan usaha yang produktif.
  • Pengadobsian strategi pertumbuhan yang berorientasi islam.
  • Peraturan tentang praktik-praktik bisnis.
  • Kesempatan yang adil.
  • Hak milik dan kewajiban terhadap harta kekayaan dalam Islam.
  • Hukum-hukum warisan
  • Faktor kemitraan dan fungsi pemerataan pendapatan
  • Pemberdayaan pemberian sukarela bagi kesejahteraan fakir miskin
  • Kebijakan fiskal dan moneter
  • Sistem jaminan sosial Islam.
2.10          Peran Ekonomi Syariah dalam Pengentasan Kemiskinan
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, 2001, dalam bukunya Perbankan Syariah yang diterjemahkan oleh Burhan Subrata, mengatakan; lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim. Tarjet utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi pendapatan yang kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil) kepada semua pihak yang terlibat.
Ajaran Islam sudah mengatur tentang konsep lembaga keuangan tersebut di atas, meski tidak disebut secara eksplisit dalam al-Qur’an. Namun jika yang dimaksud lembaga itu suatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi serta hak kewajiban, maka semua lembaga itu disebut secara jelas. Kata-kata seperti kaum,ummat (kelompokmasyarakat), muluk(pemerintah), balad (negeri), suq (pasar) dan sebagainya mengindi-kasikan bahwa al-Qur’an mengisyaratkan nama-nama itu memiliki fugnsi dan peran tertentu dalam ekonomi, seperti zakat, shadaqah, fai’, ghanimah, bai’, dain, mal dan sebagainya memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu. Dalam lembaga keuangan syariah modern, konsep al-Qur’an ini diterjemahkan menjadi sebuah lembaga keuangan yang mampu diterima oleh masyarakat umum.
Ada banyak keunggulan sistem bank syariah yang bisa dipergunakan untuk ikut serta memberantas kemiskinan ini dibanding bank konvensional, di antaranya:
  • Bank syariah menjadi debitur sebagai mitra usaha
  • Bagi hasil sangat cocok untuk sektor pertanian dan kelautan
  • Mengoptimalkan dana Qardhul Hasan
Ekonomi syariah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman) dsb.






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1  Kesimpulan
Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, adan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah terbagi menjadi beberapa hal, yang menurut pakar satu dengan yang lainnya berbeda.
Sumber Ekonomi Syariah berasal dari al-Qur’an, al-Hadits dan Ijtihad para ulama, tetapi hukum yang sering kita pakai adalah yang bersumber dari ijtihad yang berpedoman dari Al-Qur’an maupun Al Hadits.          
Definisi Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Pandangan Islam terhadap Kemiskinan, terbagi menjadi 3 bagian yaitu kemiskinan iman, kemiskinan ilmu dan kemiskinan harta.
Faktor-faktor penyebab Kemiskinan, sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwa kurangnya pengembangan SDM juga mempengaruhi kemiskinan.
Peran Ekonomi Syariah, Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, 2001, dalam bukunya Perbankan Syariah yang diterjemahkan oleh Burhan Subrata, mengatakan; lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim. Tarjet utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi pendapatan yang kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi-hasil) kepada semua pihak yang terlibat.
3.2 Saran
Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten dimasa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syariah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistem bagi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang dimasa-masa yang sulit tersebut.





DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Observasi Event Organizer

Proposal Praktek Kerja Lapangan di PT Semen Indonesia Jurusan Administrasi Perkantoran

Agenda Rapat Bulanan Simulasi Bisnis